Kamis, 15 April 2010

17 Amalan Penghapus Dosa

0 Komentar
17 Amalan Penghapus Dosa

Manusia pasti berbuat dosa dan pasti butuh ampunan Allah. Oleh karena itu Allah memberikan keutamaan dan kemurahan kepada hambaNya dengan mensyariatkan amalan-amalan yang dapat menghapus dosa disamping taubat. Sebagiannya dijelaskan dalam Al Qur’an dan sebagiannya lagi dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Diantaranya sebagai berikut:

1. Menyempurnakan wudhu dan berjalan ke masjid, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dapat menghapu dosa dan mengangkat derajat. Mereka menjawab: ya wahai rasululloh. Beliau berkata: menyempurnakan wudhu ketika masa sulit dan memperbanyak langkah kemasjid serta menunggu shalat satu ke shalat yang lain, karena hal itu adalah ribath” (HR Muslim dan Al Tirmidzi).

Juga dalam sabda beliau yang lain:

إِذَا تَوَضَّأَ الرَّجُلُ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ لَا يُخْرِجُهُ أَوْ قَالَ لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا إِيَّاهَا لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً

“Jika seseorang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian berangkat sholat dengan niatan hanya untuk sholat, maka tidak melangkah satu langkah kecuali Allah angkat satu derajat dan hapus satu dosa” (HR. Al Tirmidzi).

2. Puasa hari Arafah dan A’syura’, dalilnya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَ صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Nabi Bersabda: Puasa hari Arafah saya berharap dari Allah untuk menghapus setahun yangsebelumnya dan setahun setelahnya dan Puasa hari A’syura saya berharap dari Allah menghapus setahun yang telah lalu” (HR. At Tirmidzi dan di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ no. 3853)

3. Shalat tarawih di bulan Ramadhan, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَ احْتِسَابًا غفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Siapa yang menegakkan romadhon (shalat tarawih) dengan iman dan mengharap pahala Allah maka diampunilah dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun ‘Alaihi)

4. Haji yang mabrur, dengan dalil:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَ لَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang berhaji lalu tidak berkata keji dan berbuat kefasikan maka kembali seperti hari ibunya melahirkannya” (HR. Al Bukhari)

dan sabda beliau:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Haji mabrur balasannya hanyalah surga” (HR. Ahmad).

5. Memaafkan hutang orang yang sulit membayar, dengan dalil:

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ أُتِيَ اللَّهُ بِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِهِ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَقَالَ لَهُ مَاذَا عَمِلْتَ فِي الدُّنْيَا قَالَ يَا رَبِّ آتَيْتَنِي مَالَكَ فَكُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ وَكَانَ مِنْ خُلُقِي الْجَوَازُ فَكُنْتُ أَتَيَسَّرُ عَلَى الْمُوسِرِ وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ فَقَالَ اللَّهُ أَنَا أَحَقُّ بِذَا مِنْكَ تَجَاوَزُوا عَنْ عَبْدِي

“Dari Hudzaifah beliau berkata Allah memanggil seorang hambaNya yang Allah karuniai harta. Maka Allah berkata kepadanya: Apa yang kamu kerjakan didunia? Ia menjawab: Wahai Rabb kamu telah menganugerahkanku hartaMu lalu aku bermuamalah dengan orang-orang. Dan dahulu akhlakku adalah memaafkan, sehingga aku dahulu mempermudah orang yang mampu dan menunda pembayaran hutang orang yang sulit membayar. Maka Allah berfirman: Aku lebih berhak darimu maka maafkanlah hambaKu ini” (HR. Muslim).

6. Melakukan kebaikan setelah berbuat dosa, dengan dalil:

اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

“Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada, ikutilah kejelekan dengan kebaikan yang menghapusnya dan pergauli manusia dengan etika yang mulia” (HR Al Tirmidzi dan Ahmad dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Al Jaami’ no. 97.)

7. Memberi salam dan berkata baik, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

إِنَّ كِمْ كُوْجِبَاتِ الْمَغْفِرَةِ بَذْلُ السَّلاَمِ وَ حُسْنُ الْكَلاَمِ

“Sesungguhnya termasuk sebab mendapatkan ampunan adalah memberikan salam dan berkata baik” (HR Al Kharaithi dalam Makarim Al Akhlak dan di-shahih-kan Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shahihah, no. 1035)

8. Sabar atas musibah dengan, dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ إِنِّي إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنْ الْخَطَايَا

“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: Sungguh Aku bila menguji seorang hambaKu yang mukmin, lalu ia memujiku atas ujian yang aku timpakan kepadanya, maka ia bangkit dari tempat tidurnya tersebut bersih dari dosa seperti hari ibunya melahirkannya” (HR Ahmad, dan dihasankan Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 144).

9. Menjaga shalat lima waktu dan jum’at serta puasa Ramadhan, dengan dalil sabda Rasulullah:

الصلوات الخَمْسُ وَ الجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَ رَمَضَان إِلَى رَمَضَان مُكَفِّرَاتُ مَا بَينَهُمَا إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Sholat lima waktu dan jum’at ke jum’at dan Romadhon ke Romadhon adalah penghapus dosa diantara keduanya selama menjauhi dosa besar” (HR Muslim)

10. Mengumandangkan adzan, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

إِنَّ الْمُؤَذِّنَ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ

“Seorang Muadzin diampuni dosanya sepanjang (gema) suaranya” (HR Ahmad dan dishohihkan Al Albani dalam Shahih AL Jaami’ no. 1929)

11. Shalat wajib, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا

“Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di pintu yang digunakan untuk mandi setiap hari lima kali, pa yang kalian katakan apakah tersisa kotorannya? Mereka menjawab: Tidak sisa sedikitpun kotorannya. Beliau bersabda: sholat lima waktu menjadi sebab Allah hapus dosa-dosa” (HR. Al Bukhari).

12. Memperbanyak sujud, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

عَلَيْكَ بَكَثْرَنِ السُّجُوْدِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَكَ اللهُ بِهَا دَرَجَةً وَ حَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيْئَةً

“Hendaklah kamu memperbanyak sujud kepada Allah, karena tidaklah kamu sekali sujud kepada Allah kecuali Allah mengangkatmu satu derajat dan menghapus satu kesalahanmu (dosa)” (HR Muslim).

13. Shalat malam, dengan dalil:

عَلَيْكَ بِقِيَامِ اللَيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ لَكُم لإِلَى رَبِّكُمْ وَ مُكَفِّرَةٌ للسَّيْئَاتِ وَ مَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ

“Hendaklah kalian sholat malam, karena ia adalah adat orang yang sholeh sebelum kalian dan amalan yang mendekatkan diri kepada Robb kalian serta penghapus kesalahan dan mencegah dosa-dosa” (HR Al Haakim, dan dihasankan Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil 2/199).

14. Berjihad dijalan Allah, dengan dalil:

يُغْفَرُ للشَّهِيْدِ كُلَّ ذَنْبٍ إلاَّ الدَّيْن

“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR Muslim)

15. Mengiringi haji dengan umrah, dengan dalil:

تَابِعُوْا بَيْنَ الحَجِّ وَ الْعُمْرَةِ فَإِنَّ مُتَابَعَةَ بَيْنَهُمَا تَنْفِيْ الْفَقْرَ وَ الذُّنُوْبِ كَمَا تَنْفِيْ الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ

“Iringi haji dengan umroh, karena mengiringi antara keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana Al Kier (alat pembakar besi) menghilangkan karat besi” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Al Jaami’ no,2899)

16. Shadaqah, dengan dalil:

إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Baqarah: 271)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun bersabda:

الصَّدَقَةُ تُطْفِىءُ الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِىءُ الْمَاءُ النَّارَ

“Shadaqah menghapus dosa seperti air memadamkan api” (HR Ahmad, Al Tirmidzi dan selainnya dan di-shahih-kan Al Al Bani dalam Takhrij Musykilat Al faqr no. 117)

17. Menegakkan hukum pidana sesuai syariat Islam, dengan dalil:

أَيُّمَا عَبْدٍ أَصَابَ شَيْئَاً مَمَا نَهَى اللهُ عَنْهُ ثُمَّ أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّهُ كَفَرَ عَنْهُ ذَلَكَ الذَّنْبُ

“Siapa saja yang melanggar larangan Allah kemudian ditegakkan padanya hukum pidana maka dihapus dosa tersebut” (HR Al Haakim dan dishohihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ no,2732)

Demikian sebagian penghapus dosa, mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat.



Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com

Berhaji, Diri Sendiri Dulu Atau Orang Tua?

0 Komentar
Berhaji, Diri Sendiri Dulu Atau Orang Tua?


Apakah boleh kita menghajikan orang lain padahal kita sendiri belum haji?


Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: “Kami ingin sekali mengetahui apa saja syarat-syarat seseorang agar boleh menghajikan orang lain?”

Beliau menjawab:

Orang yang mengganti atau mewakili haji orang lain harus telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri jika ia telah berkewajiban menunaikannya. Sebab ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa Syubrumah itu?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.”[1]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ

Mulailah dari dirimu sendiri.”[2]

Dan juga bukanlah merupakan cara pandang yang benar bila seseorang melakukan haji untuk orang lain, sementara dirinya sendiri belum menunaikan haji yang wajib.

Para ulama mengatakan, “Kalau seseorang melakukan haji untuk orang lain, sedangkan ia sendiri belum menunaikan haji untuk dirinya, maka ibadah haji yang ia kerjakan untuk orang lain akan jatuh pada dirinya sendiri yang bertindak sebagai pengganti haji orang lain. Ia pun harus mengembalikan semua biaya dan perbekalan haji kepada orang yang ia wakili.”

Syarat-syarat lainnya telah dikemukakan sebelumnya, yaitu harus seorang muslim, berakal dan mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan buruk) dan itu merupakan syarat wajib untuk setiap ibadah.[3]

–Demikian fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah-

Pendapat yang mengatakan tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sampai ia berhaji untuk dirinya sendiri adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali dan kebanyakan para ulama. Pendapat ini juga termasuk pendapat Ibnu ‘Abbas dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat beliau. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas tentang Syubrumah yang dikemukakan di atas.

Namun sebagian ulama lainnya yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa boleh saja menghajikan orang lain walaupun belum menunaikan haji untuk diri sendiri.

Pendapat kedua ini dinilai kurang tepat. Yang lebih tepat, hendaklah seseorang menunaikan haji untuk dirinya sendiri setelah itu baru menghajikan orang lain agar terlepas dari perselisihan ulama yang ada. Dan juga pendapat kedua ini dinilai lebih tepat karena pendapat sahabat Ibnu ‘Abbas lebih utama diikuti dari pendapat lainnya lebih-lebih tidak ada sahabat lainnya yang menyelisihi pendapat beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat pada kita, “Mulailah dari dirimu sendiri”, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim.[4]

Wallahu a’lam bish showab.

[1] HR. Abu Daud 1811 dan Ibnu Majah 2903. Hadits ini masih diperselisihkan keshahihannya dan statusnya apakah marfu’ (sabda Nabi) ataukah mawquf (hanya perkataan sahabat).

[2] HR. Muslim no. 997

[3] Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Fiqhul ‘Ibadat, Darul Wathon, Riyadh

[4] Diolah dari penjelasan Abu Malik dalam Shahih Fiqih Sunnah, 2/168, Maktabah At Taufiqiyyah



Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST.
Artikel UstadzKholid.Com dan Rumaysho.Com

Rabu, 13 Januari 2010

Listrik Tambah Daya

0 Komentar
Alhamdulillah, setelah perjuangan selama lebih dari 2 tahun, akhirnya listrik masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq bisa menambah daya dari 900 Watt menjadi 3600 Watt. Dengan penambahan ini, insyAllah bisa mendukung kegiatan-kegiatan di lingkungan komplek masjid, diantaranya KBTK-IT, Madrasah Diniyah, Lantai 2 Masjid, Rumah Ustadz dan Muadzin serta Koperasi dan Toko. Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu, semoga Allah membalas dengan yang jauuh lebih baik di akhirat kelak   Amiiin.

Sabtu, 09 Januari 2010

Pembangunan Masjid

0 Komentar

Pembangunan Masjid Yayasan Ihyaussunnah tahap kedua (lantai utama) sudah mencapai tahap sekitar 70%.  Saat ini panitia pembangunan masih menunggu dana terkumpul untuk dilanjutkannya lagi pembangunan masjid utama Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq di lantai  dua. Kita berdo'a bersama semoga Allah memudahkan semuanya. Amin