Rabu, 05 Mei 2010

JUAL BELI KREDIT

0 Komentar
oleh : Ahmad sabiq Abu Yusuf

Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta’ala, Rosululloh dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.
Dari Abu Huroiroh berkata :
“Rosululloh bersabda :

إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا و إن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال :

“Sesungguhnya Alloh itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Alloh memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Alloh memerintahkan para rosul :
“Wahai para rosul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al Mu’minun : 51)
Alloh juga berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.”
(QS. Al Baqoroh : 172)
Kemudian Rosululloh menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata : “Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?.” (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817)
Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara islam, halalkah atau haram ? kalau halal lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli ?
Inilah yang ingin saya bahas pada tulisan ini, saya mohon kepada Alloh agar memberi petunjuk kepada kita semua agar semua kreatiftas kita agar sesuai dengan jalan Nya. Amin

Kamis, 15 April 2010

Akan Datang Riba Di Suatu Masa

0 Komentar
Akan Datang Riba Di Suatu Masa

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (Hr. Nasa`i, no. 4455, namun dinilai dhaif oleh al-Albani)

Meski secara sanad, hadits di atas adalah hadits yang lemah, namun makna yang terkandung di dalamnya adalah benar, dan zaman tersebut pun telah tiba. Betapa riba dengan berbagai kedoknya saat ini telah menjadi konsumsi publik, bahkan menjadi suatu hal yang mendarah daging di tengah banyak kalangan. Padahal, ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba sungguh mengerikan, bagi orang yang masih memiliki iman kepada Allah dan hari akhir.

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِيَّاكَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ

Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (korupsi). Barangsiapa yang mengambil harta melalui jalan khianat, maka harta tersebut akan didatangkan pada hari kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barangsiapa yang memakan harta riba, maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan.” (Hr. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, no. 110; dinilai hasan li ghairihi oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 1862)

Berdasarkan hadits tersebut, maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari ampunan Allah.

Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa meski orang yang memakan riba sudah bertobat, dia tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi, maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan mengerikannya dosa memakan riba.

Umat Islam bersepakat berdasarkan berbagai dalil dari al-Quran dan sunnah, bahwa orang yang bertobat dari dosa, maka Allah akan menerima tobatnya, baik dosa tersebut adalah dosa kecil maupun dosa besar.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيْتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menghabiskan waktu malamnya dengan pesta pora dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan, lalu pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka menghalalkan berbagai hal yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum khamr, memakan riba, dan memakai sutra.” (Hr. Abdullah bin Imam Ahmad, dalam Zawa`id al-Musnad [Musnad Imam Ahmad, no. 23483], dinilai hasan li ghairihi oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 1864)

Pada saat haji wada`, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ كُلُّ شَىْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَىَّ مَوْضُوعٌ وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِي بَنيى سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ

“Ingatlah, segala perkara jahiliah itu terletak di bawah kedua telapak kakiku. Semua kasus pembunuhan di masa jahiliah itu sudah dihapuskan. Kasus pembunuhan yang pertama kali kuhapus adalah pembunuhan terhadap Ibnu Rabi’ah bin al Harits. Dulu, dia disusui oleh salah seorang dari Bani Sa’ad, lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahiliah juga telah dihapus. Riba yang pertama kali kuhapus adalah riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdil Muthallib. Sungguh, semuanya telah dihapus.” (Hr. Muslim, no. 3009; dari Jabir bin Abdillah)

Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa riba itu berada di bawah telapak kaki beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya pelaku riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menilai riba sebagai perkara jahiliah.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي ، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

Dari Samurah bin Jundab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semalam aku bermimpi, bahwa ada dua orang yang datang, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang suci. Kami berangkat, sehingga kami sampai di sebuah sungai berisi darah. Di tepi sungai tersebut terdapat seseorang yang berdiri. Di hadapannya terdapat batu. Di tengah sungai, ada seseorang yang sedang berenang. Orang yang berada di tepi sungai memandangi orang yang berenang di sungai. Jika orang yang berenang tersebut ingin keluar, maka orang yang berada di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya.

Akhirnya, orang tersebut kembali ke posisinya semula. Setiap kali orang tersebut ingin keluar dari sungai, maka orang yang di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya sehingga dia kembali ke posisinya semula di tengah sungai. Kukatakan, ‘Siapakah orang tersebut?’ Salah satu malaikat menjawab, ‘Yang kau lihat berada di tengah sungai adalah pemakan riba.’”
(Hr. Bukhari, no. 1979)

Dalam hadits di atas, tampak jelas sekali tentang betapa kerasnya hukuman bagi pemakan riba, sementara ketika di dunia dia mengira bahwa dirinya bergelimang kenikmatan.

Akhirnya, seluruh umat Islam beserta segenap ulamanya, baik yang terdahulu ataupun yang datang kemudian, telah sepakat bahwa riba adalah haram. Mereka juga menegaskan bahwa bunga bank dan yang semisal dengannya adalah haram.

Mereka juga sepakat bahwa siapa saja yang menghalalkan riba, maka dia kafir. Serta, siapa saja yang melakukan transaksi riba, namun masih memiliki keyakinan bahwa riba itu haram, maka dia telah melakukan dosa besar, tergolong sebagai orang yang fasik dan berani memerangi Allah dan rasul-Nya.

Para ulama telah menetapkan haramnya bunga yang telah dipatok di awal transaksi, misalnya 3%, 5%, dan seterusnya. Para ulama telah membantah orang-orang yang menghalalkan bunga bank dan merontokkan argumen-argumen mereka secara total. Tidak ada perbedaan antara bunga pinjaman, baik dalam jumlah kecil atau pun dalam jumlah besar. Semuanya adalah riba yang diharamkan.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

Kamis, 04 Februari 2010

Etos Kerja Seorang Muslim

0 Komentar

Etos Kerja Seorang Muslim



Oleh Ustadz Abu Ahmad Zaenal Abidin bin Syamsuddin

Tujuan Bekerja Dalam Islam

Urusan dunia merupakan perkara yang paling banyak menyita perhatian umat manusia, sehingga mereka menjadi budak dunia, bahkan lebih parah lagi, sejumlah besar Umat Islam memandang bahwa berpegang dengan ajaran Islam akan mengurangi peluang mereka dalam mengais rizki. Ada sejumlah orang yang masih mau menjaga sebagian kewajiban syariat Islam tetapi mereka mengira bahwa jika ingin mendapat kemudahan di bidang materi dan kemapanan ekonomi hendaknya menutup mata dari sebagian aturan islam terutama yang berkenaan dengan etika bisnis dan hukum halal haram.


Islam tidak membiarkan seorang muslim kebingungan dalam berusaha mencari nafkah, bahkan telah memberikan solusi tuntas dan mengajarkan etika mulia agar mereka mencapai kesuksesan dalam mengais rizki dan membukakan pintu kemakmuran dan keberkahan. Kegiatan usaha dalam kaca mata Islam memiliki kode etik dan aturan, jauh dari sifat tamak dan serakah sehingga mampu membentuk sebuah usaha yang menjadi pondasi masyarakat madani dan beradab.

Seluruh harta kekayaan milik Allah sementara manusia hanya sekedar sebagai pengelola, maka orang yang bertugas sebagai pengelola tidak berhak keluar dari aturan Pemilik harta (Allah), maka sungguh sangat menyedihkan bila terdapat sebagian orang yang berpacu untuk meraih kenikmatan dunia dengan menghabiskan seluruh waktunya, sementara mereka melupakan tujuan utama penciptaan, yaitu beribadah kepada-Nya sebagaimana firman Allah: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. (QS. 51:56-58).

Manfaat Harta Halal

Manfaat harta yang bersih dan halal di tangan orang salih sangat banyak, ibarat pohon kurma yang tidak menyisakan bagian sedikitpun melainkan seluruhnya bermanfaat untuk manusia. Dengan hidup berkecukupan menuntut ilmu menjadi mudah, beribadah menjadi lancar, bersosialisasi menjadi gampang, bergaul semakin indah, berdakwah semakin sukses, berumah tangga semakin stabil dan beramal shalih semakin tangguh. Oleh karena itu, harta ditangan seorang muslim bisa berfungsi sebagai sarana penyeimbang dalam beribadah, dan perekat hubungan dengan makhluk.

Rasulullah bersabda: Nikmat harta yang baik adalah yang dimiliki laki-laki yang salih. [1]

Bahkan harta tersebut akan menjadi sebuah energi yang memancarkan masa depan cerah, dan sebuah kekuatan yang mengandung berbagai macam keutamaan dan kemuliaan dunia dan akherat, serta penggerak roda dakwah dan jihad di jalan Allah.

Allah berfirman: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. 2:274)

Nabi juga memberi pujian kepada seorang muslim yang dermawan dan membelanjakan hartanya di jalan kebaikan. Dari Abdullah bin Umar Nabi bersabda: Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah dan tangan yang di atas suka memberi dan tangan yang di bawah suka meminta. [2]

Dari Umar bin Khaththab berkata: Pernah suatu hari Rasulullah memerintahkan kepada kami agar bersedekah dan ketika itu saya sedang memiliki harta yang sangat banyak: maka saya berkata: Hari ini aku akan mampu mengungguli Abu Bakar lalu aku membawa separoh hartaku untuk disedekahkan. Maka Rasulullah bersabda: Apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu? Saya berkata: Aku tinggalkan untuk keluargaku semisalnya. Lalu Abu Bakar datang membawa semua kekayaannya maka beliau bersabda: Wahai Abu Bakar Apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu, ia menjawab: Saya tinggalkan untuk mereka, Allah dan Rasul-Nya. Maka aku berkata: Saya tidak akan bisa mengunggulimu selamanya. [3]

Islam Mencela Pemalas dan Peminta-minta

Islam sangat mencela pemalas dan membatasi ruang gerak peminta-minta serta mengunci rapat semua bentuk ketergantungan hidup dengan orang lain, namun Al Qur’an sangat memuji orang yang bersabar dan menahan diri dengan tidak meminta uluran tangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup karena tindakan tersebut akan menimbulkan berbagai macam keburukan dan kemunduran dalam kehidupan.

Imam Ibnul Jauzi berkata: Tidaklah ada seseorang yang malas bekerja melainkan berada dalam dua keburukan; pertama; menelantarkan keluarga dan meninggalkan kewajiban dengan berkedok tawakkal sehingga hidupnya menjadi batu sandungan orang lain dan keluarganya berada dalam kesusahan, kedua; demikian itu suatu kehinaan yang tidak menimpa kecuali pada orang yang hina dan gelandangan, sebab orang yang bermartabat tidak akan rela kehilangan harga diri hanya karena kemalasan dengan dalih tawakkal yang sarat dengan hiasan kebodohan, sebab boleh jadi seseorang tidak memiliki harta tetapi masih tetap punya peluang dan kesempatan untuk berusaha. [4]

Seorang muslim harus berusaha hidup berkecukupan, memerangi kemalasan, bersemangat dalam mencari nafkah, berdedikasi dalam menutupi kebutuhan, dan rajin bekerja demi memelihara masa depan anak agar mampu hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain, sebab pemalas yang menjadi beban orang dan pengemis yang menjual harga diri merupakan manusia paling tercela dan sangat dibenci Islam seperti yang telah ditegaskan dalam sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Umar bahwasannya Nabi bersabda: Tidaklah sikap meminta-minta terdapat pada diri seseorang di antara kalian kecuali ia bertemu dengan Allah sementara di wajahnya tidak ada secuil dagingpun. [5]

Yusuf bin Asbath berkata bahwa Sufyan Ats Tsauri berkata kepadaku: Aku meninggalkan harta kekayaan sepuluh ribu dirham yang nanti dihisab oleh Allah, lebih aku cintai daripada aku hidup meminta-minta dan menjadi beban orang lain. [6]

Etos Kerja Seorang Muslim

Apabila kita mencermati kehidupan para ulama dan imam sunnah, mereka telah memberikan contoh dan teladan sangat mulia dalam menyeimbangkan antara kepentingan mencari ilmu dan mencari nafkah. Bahkan setiap para nabi dan rasul berusaha dan berkarya untuk menopang kelangsungan dalam menyebarkan risalah dan dakwah, nabi Zakaria menjadi tukang kayu, nabi Idris menjahit pakaian dan nabi Daud membuat baju perang, sehingga bekerja untuk bisa hidup mandiri merupakan sunnah para utusan Allah maka berusaha untuk mencari nafkah baik dengan berniaga, bertani dan berternak tidak dianggap menjatuhkan martabat dan tidak bertentangan dengan sikap tawakkal. [7]

Inilah yang difahami oleh para utusan Allah dan para ulama salaf sehingga mereka tergolong orang-orang yang rajin bekerja dan ulet dalam berusaha namun mereka juga gigih dan tangguh dalam menuntut ilmu dan menyebarkan agama. Tidak mengapa seorang bekerja di bidang dakwah dan urusan kaum muslimlin lalu mendapat imbalan dari pekerjaan tersebut karena Umar bin Khaththab ketika menjadi Khalifah mencukupi kebutuhan hidup keluarganya dari baitul mal. [8]

Cobalah renungkan kehidupan para utusan Allah dan para ulama salaf, kegiatan mereka dalam mencari ilmu dan berda’wah tidak melalaikan mereka mengais rizki yang halal untuk menafkahi keluarganya. Oleh karena itu, kita harus bisa meneladani mereka baik dalam menuntut ilmu maupun dalam mencari nafkah, janganlah malas bekerja dengan alasan tidak bisa menuntut ilmu. Apapun bentuk usaha bagi seorang muslim yang penting halal dan diperoleh dengan cara yang benar maka harus ditekuni dan dijalani dengan penuh suka cita, tidak perlu gensi, dan rendah diri serta malu terhadap profesinya yang dianggap oleh kebanyakan orang sebagai bentuk profesi hina dan tidak bermartabat, padahal mulia dan tidaknya sebuah usaha atau profesi tidak bergantung pada bergengsi atau tidaknya di pandangan manusia seperti bekerja di perusahan asing yang ternama atau posisi jabatan kelas tinggi atau menduduki tempat yang banyak sabetannya, namun kemuliaan sebuah usaha sangat ditentukan oleh kehalalan dan benarnya jenis usaha dihadapan Allah serta terpuji dipandangan syareat.

Footnote:
  1. H.R Ahmad dalam Musnadnya dengan sanad yang hasan, juz, 4 hadits no: 197 dan 202.
  2. H.R. Bukhari (1429), Muslim, (1033), Abu Daud (4947), Ahmad dalam Musnadnya dan Nasa’I dan Ihnu Hibban.
  3. Riwayat Tirmidzi3675, hakim di mustarakah1/414 dia berkata shahih.
  4. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, Hal: 303.
  5. H.R Bukhari, Muslim dan Nasa’i dalam sunannya.
  6. Jami’ Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdul Bar. Juz 2 hal, 33.
  7. Lihat Fathul Bary, Juz 4. / l 358 dan Al Minhaj Syarah Sahih Muslim Juz, 15/ 133.
  8. Lihat Fathul Bary, 4 / 357.