Kamis, 02 Juni 2011

Hukum Hasad - Waspadalah Terhadap Hasad (2)

Hasad adalah perkara yang diharamkan dalam Islam karena ini merupakan perangai Iblis. Sebagian salaf mengatakan : “ Hasad adalah dosa pertama kali yang muncul dalam memaksiati Alloh di langit. Yaitu hasadnya Iblis kepada Adam. Dan juga dosa pertama kali yang muncul dalam memaksiati Alloh di bumi, yaitu hasadnya anak Adam kepada saudaranya ketika membunuhnya. (Adab Dunya wa Dien halm. 424).Dan hasad adalah sifat dasar orang-orang yahudi.Allah ta’ala berfirman:
ود كثير من أهل الكتاب لو يردونكم من بعد إيمانكم كفارا حسدا من عند أنفسهم من بعد ما تبين لهم الحق
Artinya:”Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri setelah nampak bagi mereka kebenaran”. (QS. Al-Baqarah: 109)
. Alloh azza wa jalla berfirman :
إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا

Artinya:”Apabila kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. (QS. Ali Imron  : 120)
Alloh memerintahkan kita untuk berlindung dari kejelekan hasad.
Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
Dan dari kejahatan pendengki apabila ia dengki (QS. Al-Falaq (113) : 5)
Cukuplah hal itu sebagai tanda akan jeleknya perangai hasad. Andaikan celaan itu bukan karena hasad adalah akhlak yang rendahan yang bisa mengenai kerabat dan teman, terutama ketika bergaul dan berteman, sungguh berlepas diri dari hal itu adalah kemuliaan. Dan sungguh selamat dari hal itu adalah keberuntungan. (Adab Dunya wa Din al-Mawardi hlm. 425)
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تَحَاسَدُوا
Janganlah kalian saling dengki (HR.Muslim : 2564)
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahulloh berkata : “Hasad ada tiga tingkatan :
pertama : Berangan-angan untuk melebihi orang lain. Maka ini boleh, bukan hasad.
Kedua : Membenci nikmat Alloh yang diberikan kepada orang lain. Akan tetapi dia tidak berusaha untuk menghilangkan nikmat itu dari orang yang ia dengki. Bahkan selalu berusaha untuk menolak dan melawan gejolak hasadnya. Hasad semacam ini tidak membahayakan, sekalipun yang lainnya lebih sempurna.
Ketiga : Hatinya terjangkiti penyakit hasad, dan dia berusaha menurunkan martabat orang yang ia dengki, maka ini adalah hasad yang diharamkan. Pelakunya terkena dosa.” (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah hal. 343)
 
InsyaAllah bersambung ......
oleh: ust. Abu Ya'la
 

0 Komentar:

Posting Komentar